LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Hasil rekonstruksi memperlihatkan adegan saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika ajudannya itu sudah telungkup dan bersimbah darah.
Hal ini terungkap berdasarkan video animasi yang dibuat Bareskrim Polri berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022
Video itu juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu 31 Agustus 2022
Video tersebut memperlihatkan kejadian penembakan sekitar pukul 17.12 WIB.
Ferdy Sambo juga terlihat menembak kepala Brigadir J setelah Richard Eliezer atau Bharada E melayangkan sejumlah tembakan.
Posisi Brigadir J saat ditembak Sambo sudah terjatuh dan bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.
Setelahnya, Sambo pun melayangkan sejumlah tembakan ke tembok dekat tangga dan lemari untuk merekayasa seolah-olah terjadi kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Selain itu, video juga memperlihatkan adegan saat Sambo menyampaikan kata-kata kemarahan kepada Brigadir J sesaat sebelum penembakan.
“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali,” kata Ferdy Sambo ke Brigadir J yang ada di depannya, seperti ditayangkan dalam video tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga berteriak kepada Bharada E yang ada di sebelahnya untuk menembak Brigadir J.
“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” teriak Sambo ke Bharada E.
Bharada E pun melayangkan tembakan sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J.
Semua kejadian itu terjadi di dalam rumah dinas Sambo dekat meja makan. Kejadian penembakan juga disaksikan oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi ada di dalam kamar di rumah dinas tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J dan Skenario Baku Tembak yang Gugur
Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.
Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Alfiyan Oktora Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah selesai digelar selama 7,5 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Senin 30 Agustus 2022 (kompas)