Kejari Periksa Kadis Sosial Bireuen Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Fri Wisdom S Sumbayak SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Dinas Sosial Mulyadi SE MM diperiksa oleh Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terkait dugaan Korupsi Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk masyarakat miskin pada Senin 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Kejari Bireuen Mangantar Siregar SH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak SH, Kadis Sosial Mulyadi dimintai keterangan bersama dengan salah satu PPTK Faisal.

“Ia benar Kadis Sosial diperiksa bersama PPTK Faisal terkait kasus dugaan Bansos UEP 2020 mulai pukul 11.00 Wib hingga sore oleh Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)” ujar Fri Wisdom

Wiisdom mengatakan Kadis Sosial Bireuen telah mengembalikan kerugian negara senilai 100 Juta ke kas Daerah pada Senin 2 Agustus 2021.

“Mulyadi telah mengembalikan kerugian negara senilai 100 Juta ke kas Daerah, karena rata-rata dipotong 400 Ribu per penerima, dikalkulasi dari 250 orang penerima,” lanjutnya

Terkait kasus hukum Wisdom mengatakan akan tetap dilanjutkan, Kejari akan menggelar perkara terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Apakah dengan pengembalian kerugian negara kasus dilanjut atau tidak, nah nantinya kita akan menggelar perkara dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan faktor, seperti aspek Yuridis dan aspek hukum lainnya,” lanjutnya

Terkait dengan kelanjutan kasus ini Wisdom mengatakan meskipun telah mengembalikan sampai hari ini masih berlanjut. Setelah penyelidikan rampung baru kemudian dilakukan gelar perkara.

“Sampai saat ini pemeriksaan terkait kasus ini masuh berlanjut sampai penyidik selesai melakukan penyelidikan baru dilakukan gelar perkara apakah dengan adanya pengembalian ini pemeriksaan akan tetap dilanjutkan atau tidak, nanti akan kita ekpose, namun perlu diketahui salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian negara,” ungkapnya

Wisdom menganggap Kepala Dinsos Bireuen secara tidak langsung sudah mengakui adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dengan mengembalikan kerugian negara 100 Juta secara tidak langsung Kadis Sosial sudah mengakui melakukan korupsi dalam penyaluran Bansos UEP 2020,” katanya lebih lanjut (M. Reza)