Oknum Dewan Aceh Timur Tertangkap Saat Nyabu Dibawa ke Tempat Rehab

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

“Benar Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy kepada media ini pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Kedua terduga pelaku langsung di cek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Satresnarkoba Polres Aceh Utara dikabarkan menangkap salah satu Anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika

Anggota Dewan tersebut kabarnya ditangkap bersama salah satu tersangka lainnya yang berinisial MM alias NS di kawasan Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur pada Rabu 5 Oktober 2022 malam.

MA alias M juga merupakan mantan Ketua DPRK Aceh Timur periode 2014-2019 yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRK Aktif dari salah satu yang terpilih pada Pileg Periode 2019-2024.
(AN)