LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Mantan istri salah satu eks Perwira Polri LRUM (67) dilaporkan ke Polres Bireuen atas dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 22 Juni 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH pada Rabu 20 Juli 2022, LRUM dilaporkan oleh CFZ (52) warga Desa Pulo kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/139/VI/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, TANGGAL 22 JUNI 2022.
“LRUM yang beralamat di Desa Tomang Kecamatan Grogol, Petamburan Kota Jakarta Barat dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ITE yaitu penghinaan/ pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik,” ujar Kapolres Bireuen didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo
Sebelumnya, Kata AKBP Mike Hardi LRUM membuat pernyataan di salah satu media siber dengan kalimat “Alhamdulillah Sudah Selesai Sita Rumah Mewah Yang Terletak di Jalan Meunasah dusun Damai No. 10 Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang, dI Lokasi Penyitaan Objek Juga Hadir Aparat Keamanan dari Kepolisian, Keuchik Pulo Kiton Tergugat SLD Serta Sejumlah Orang Linnya,”
“Menurut Pelapor bahwa pernyataan LRUM tersebut tidak benar dikarenakan objek rumah tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh pihak Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen dikarenakan Pelapor mempunyai bukti terkait dengan kepemilikan rumah tersebut,” lanjut AKBP Mike Hardi
Setelah menerima laporan, Kata Kapolres Tim penyidik melakukan gelar perkara awal mengambil keterangan terhadap Pelapor serta mengambil keterangan dari Keuchik Pulo Kiton, pihaknya melakukan koordinasi dengan Mahkamah Syariah Bireuen terkait dengan sita Jaminan berupa Bangunan Rumah dan Pagar rumah yang dibangun diatas tanah milik Pelapor.
“Kemudian penyidik mendapatkan salinan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 450/Pdt.G/2021/MS.Ith, yaitu pada tanggal 16 Juni 2022 pada objek bangunan berupa rumah dan pagar yang terletak di desa Pulo Kiton tidak dapat dilakukan penyitaa,” ujarnya
Polres Bireuen juga telah mengirimkan surat Permohonan ahli Pers ke dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor surat : B/447/HUK.1L1./2022/SATRESKRIM, TANGGAL 18 Juli 2022 serta menunggu penunjukkan ahli Pers oleh Dewan Pers untuk diambil keterangan.
“Jadi, bukan wartawan AJNN yang dilaporkan, tapi CFZ melaporkan LRUM atas pernyataannya di media,” pungkas AKBP Mike Hardi Wirapraja (AN)