LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1.485,72 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen Diwakili Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK selaku Waka Polres Bireuen didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, SE M.SM. Kamis 3 November 2022
Pemusnahan barang bukti Sabu itu turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen dan Kepala Dinkes Bireuen.
Wakapolres Bireuen Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan dari sejumlah tersangka, yakni M Bin AM dan F Bin S
Dari M Bin AM dan dkk berhasil Diamankan Barang Bukti seberat 508, 46 Gram, dari F Bin S berhasil diamankan Barang Bukti Seberat 1.018,38 Gram
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dihancurkan dengan dimasukkan dalam Blender dicampur Alkohol.
Kompol Muhammad Ryan Mengatakan, untuk tersangka di jerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Seumur Hidup, paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun (AN)