Tersangka Korupsi di Sabang Kembalikan Kerugian Negara 300 Juta

LINTAS NASIONAL – SABANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh berhasil menyelamatkan uang negara 300 Juta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun anggaran 2020.

Pengembalian kerugian Negara dari Terdakwa Fs yang didampingi Penasehat hukum diterima langsung Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak SH, mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian Dana Kerugian Negara sebesar 300 juta Rupiah dari Tersangka Fs pada Selasa 20 Desember 2022

“Uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Sabang,” ujar Fei Wisdom

Ia menegaskan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kota Sabang dengan jumlah Anggaran keseluruhan sebesar Rp. 1.502.935.000 sesuai perhitungan dari ahli.

Kajari Sabang mengapresiasi itikad baik Tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus berharap akan adanya pengembalian keseluruhan, karena salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai.

“Tim Penyidik akan segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan,” Tegas Fri Wisdom (M. Reza)