12 Jam Ditahan di Kantor Polisi, Amis Ando Tewas

LINTAS NASIONAL – SULTENG, Amis Ando (45) warga Lorong Kancil, Kelurahan Watonea , Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna , Sulawesi Tenggara, meninggal dunia usai 12 jam ditahan oleh petugas kepolisian Polres Muna, Rabu 4 Mei 2022

Keluarga yang tak terima dengan kejanggalan kematian korban, bersitegang dengan aparat di Rumah Sakit Umum Daerah Muna saat akan meminta hasil visum, keluarga menduga korban mendapatkan penganiayaan sebelum akhirnya meninggal.

Ketegangan sempat terjadi antara keluarga korban dengan petugas kepolisian Polres Muna di depan rumah sakit. Keluarga korban menduga ada kekerasan fisik yang dilakukan petugas kepolisian sejak ditangkap pada Selasa 3 Mei 2022 pada pukul 20.00 Wita.

Keluarga korban mendapat kabar, jika Amis Ando telah meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Polres Muna menuju Rumah Sakit Daerah Muna, pada pukul 08.00 Wita pagi tadi. Tak terima dengan kematian korban, keluarga kemudian mendatangi Polres Muna untuk meminta klarifikasi dari pihak kepolisian .

Menurut keterangan dari salah satu keluarga korban, Fajar mengatakan, di tubuh korban di temukan tanda-tanda kekerasan bekas pukulan.

“Di lehernya ditemukan bekas lebam dan telinga korban mengeluarkan darah,” kata Fajar.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muna, Ipda Ashari mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap petugas yang menangani kasus ini, dan melakukan pemeriksaan, jika di temui adanya kesalahan prosedur maka akan di proses lebih lanjut .

Lalu dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah Muna, Bainuddin mengatakan, saat pasien di bawa ke rumah sakit kondisi telah meninggal dunia, namun terkait penyebab kematiannya ia belum mengetahui dan akan menyerahkan hasil visum kepada petugas kepolisian.

Rencananya korban, Amis akan di kebumikan pada sore hari ini di Pemakaman Umum Kota Raha.

Sebelumnya, Amis Ando ditangkap petugas kepolisian Polres Muna, usai mengamuk di salah satu rumah warga di Lorong Kancil, Amis diamankan beserta barang bukti (BB) sebilah badik saat tertidur di rumah warga, kondisinya dalam keadaan mabuk.

Setelah 12 jam ditahan, Amis dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.00 Wita saat akan di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muna oleh petugas kepolisian Polres Muna

Polda Banten melalui Unit Resmob Ditreskrimum menangkap 2 pencuri mobil yang sering beraksi di wilayah Banten pada Rabu 6 April 2022

Kedua pelaku AL (45) dan MS (30) yang berhasil ditangkap di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap atas aduan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang. (Okezone)