LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah warga miskin penerima program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kabupaten Bireuen dipanggil oleh kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dimintai keterangan.
Hal itu terungkap dari surat pemanggilan yang diperoleh lintasnasional.com pada Kamis 15 Juli 2021, jumlah Penerima Bansos UEP sebanyak 250 warga miskin, jika dikalikan 2 juta, maka jumlahnya mencapai 500 juta.
Surat tersebut dilayangkan untuk penyelidikan karena adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga Miskin dalam rangka penanganan Covid19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2020.
Para penerima dipanggil berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.
Berdasarkan surat tersebut dari Kecamatan Jeumpa Bireuen dipanggil sekitar 20 orang penerima untuk dimintai keterangan pada pada Kamis 15 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan pengakuan dari sejumlah penerima Bantuan Sosial senilai 2 Juta Rupiah, mereka menerima dana tersebut ke rekening masing-masing, namun pihak Dinsos menarik kembali uang tersebut untuk dibelanjakan.
Penerima diminta menandatangani slip Bank agar uang bisa ditarik oleh Dinsos kemudian 2 atau 3 hari kemudian baru diantar barang sesuai dengan usulan awal.
“Awalnya dana masuk ke rekening saya, kamudian tim dari Dinas Sosial menarik uang tersebut dengan meminta saya menandatangani slip Bank setelah beberapa hari itu baru dikasih barang,” ujar salah satu penerima yang tidak ingin disebutkan namanya pada Rabu 14 Juli 2021.
Mereka juga mengakui barang-barang yang diterima tidak sampai 2 Juta seperti yang masuk ke rekening.
“Kira-kira ada sekitar 1 juta lebih harga barang jika dijumlahkan dengan uang, kita juga heran , setelah uangnya masuk ke rekening mereka yang mengambilnya dan barang yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah uang” ungkapnya
Salah satu penerima lainnya mengungkapkan hal yang sama, setelah dana masuk ke rekening, Tim dari Dinsos meminta kami menandatangani slip Bank dengan alasan harus dibelanjakan oleh pihak Dinas.
“Kenapa harus masuk ke rekening terlebih dahulu, jika harus di belanjakan oleh pihak Dinas, mending dikasih saja berupa barangnya sejak awal sesuai kebutuhan dan bantuan yang diberikan,” katanya
Jika benar dan sesuai seperti pengakuan penerima berarti penyaluran Bansos sarat korupsi dan diduga ada permainan dengan pihak Bank, pasalnya dengan hanya menandatangani slip Bank pihak Dinsos bisa menarik uang di rekening penerima.
“Bantuan berbentuk uang tersebut diperuntukkan untuk warga miskin dalam mengatasi Pandemi Covid19, aturannya pihak penerima membelanjakan barang sesuai kebutuhan, jika benar itu yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial, maka itu sudah terjadi tindak Pidana Korupsi, dan itu harus diusut tuntas,” Ketus Suhery salah warga Bireuen menanggapi berita tersebut
Sementara itu kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi, SE. MM, yang dihubungi melalui telepon seluler membantah pengakuan dari sejumlah penerima Bantuan UEP.
“Itu tidak benar, karena secara aturan alokasinya langsung masuk ke rekening penerima, mereka berhak menentukan sendiri dimana membeli barang,” ujar Mulyadi
Mulyadi mengatakan pihak Dinas Sosial tidak melakukan penarikan uang di rekening penerima, mereka menariknya sendiri.
“Kami hanya memastikan penerima bantuan tersebut benar-benar membeli barang, karena itu kewajiban penerima, kita hanya menentukan tempat pembelian barang bantuan tersebut,” lanjut Mulyadi
Kata Mulyadi, jika ada penerima yang mengaku bahwa anggaran bantuan tersebut ditarik oleh Dinsos itu salah.
“Itu tidak benar ditarik oleh Dinsos, tapi ditarik sendiri, kami hanya memastikan penerima membeli barang sesuai kebutuhan, jika ditarik oleh Dinsos itu salah,” tegasnya
Terkait penunjukan toko pembelian barang yang ditunjuk oleh Dinsos Mulyadi beralasan agar mudah membuat pertanggungjawaban.
“Makanya saat penerima menarik uang ditandatangani di depan pihak Dinsos, kemudian dana tersebut langsung ditransfer ke pihak penyedia barang,” katanya lebih lanjut
Klarifikasi dari Kepala Dinas Sosial sangat bertolak belakang dengan pengakuan dari sejumlah penerima, setelah dana masuk mereka diminta menandatangani slip Bank, bahkan penerima tidak pernah ke Bank menarik uang, mereka hanya menerima barang yang diantar oleh Tim Dinsos (M. REZA)