LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur berhasil menangkap 9 sindikat penyelundupan 81 Kg Sabu dan 100 ribu butir Pil Inex di Jl Medan – B. Aceh Ds. Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 29 Oktober 2020 pukul 18.30 Wib
Polisi mengungkapkan kronologis sehingga berhasil menangkap 9 sindikat dan menggagalkan peredaran Sabu, berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 29 Oktober 2020, ada narkoba jenis sabu dan pil inex akan dibawa ke Kota Langsa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Innova.
Pada kamis sekitar pukul 12.00 Wib mobil Innova tersebut keluar dari persembunyiannya dengan melaju kencang, kemudian tim gabungan membuntuti dari belakang, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan karena tidak digubris terpaksa dilakukan tembakan terukur yang mengenai pintu samping belakang sopir.
Setelah berhasil dihentikan petugas berhasil mengamankan Dua orang tersangka yaitu Azhar Saputra dan Arif Budiman dengan barang bukti 4 (Empat) karung sabu dan puluhan ribu pil inex.
Dari keterangan kedua tersangka mereka mengakui ada dua mobil lagi di depan mereka yang bertugas sebagai petunjuk jalan dan pengaman razia di jalan dengan menggunakan mobil Ertiga warna putih dan Honda jazz warna hitam.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan mobil jenis Ertiga warna putih yang dikendarai oleh Lukman, sedangkan tim lainnya juga berhasil mengamankan mobil jenis Honda Jazz warna hitam di jembatan Peureulak serta berhasil menaangkap Dua tersangka Chairul dan Nazaruddin, yang kemudian dibawa ke Polsek Darul Aman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil diinterogasi, tim kepolisian selanjutnya langsung bergerak menuju Kecamatan Simpang Ulim, tepatnya di Desa Bantayan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yaitu Ibrahim yang Bertugas menggendong dan John sebagai Tekong Boat.
Dari keterangan keduanya polisi juga menangkap M. Nur yang bertugas sebagai Koordinator, dari informasi M Nur tim bergerak ke kawasan kuala Simpang Ulim kembali mengamankan Hamdani selaku pemilik boat, dan seorang pelaku atas nama Abdullah yang bekerja sebagai Tekong Boat berhasil melarikan diri dari kejaran petugas yang saat ini dijadikan DPO.
Selanjutnya semua pelaku yang berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna di lakukan pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamakan
81 paket rarkotika jenis sabu dengan berat 81.000 gr bungkusan teh cina warna hijau, 10 bungkus pil inek warna hijau yang pada masing masing bungkusan berisikan 5000 butir dengan 50 ribu butir, 10 bungkus pil inek warna orange yang pada masing masing bungkusan berisikan 5000 butir dengan total 50 ribu butir.
Berikutnya 1 unit mobil innova warna putih, 1 unit mobil ertiga warna putih, 1 unit mobil jazz warna hitam, 10 unit handphone milik pelaku
Hingga berita ini diturunkan kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kesemua tersangka informasinya sudah dibawa ke Polda Aceh. (Red)