Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota, dari Kasus Narkoba hingga Pencabulan

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Kaploda Sumut memecat 28 orang anggotanya. Mereka yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran seperti terlibat narkoba dan menjual barang bukti.

Mereka resmi dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara itu digelar di aula Tri Brata Polda Sumut, Rabu 22 Desember 2021 sore. Acara itu langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Awalnya acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota Polri terhadap para personel.

Kemudian, Kapolda mencopot seragam serta atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dipecat.

Bagi personel yang tidak hadir, diwakilkan dengan pajangan foto yang kemudian dicoret oleh Irjen Panca.

Panca menyebut para personel yang dipecat kebanyakan terjerat kasus narkoba. Termasuk personel polisi di Tanjung Balai yang menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.

Selain itu, Bripka RHL yang sebelumnya mencabuli istri tahanan di Polsek Kutalimbaru juga ikut dipecat.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga sudah menjadi sebuah keputusan untuk di PTDH,” kata Irjen Panca, seusai upacara.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu berharap agar pemecatan terhadap para personel tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

Dia tidak menginginkan personel yang tidak patuh dengan kode etik kepolisian.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban saya kepada masyarakat,” ujar jenderal bintang dua itu. (JPNN)