LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen musnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan termasuk 4 pucuk senjata api Laras panjang dan pendek di halaman Kantor Kejari Kejari setempat pada hari Rabu 22 Desember 2021.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen di dampingi para Kasi Pada Kejari Bireuen dan turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kapolres Bireuen, Abon Cot Tarom, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen, Kasubbag Umum BNNK Bireuen, Kepala Dinas Kesehatan Pimpinan Dayah Darul Sa’adah serta insan pers wilayah bireuen.
Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 Perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari 80 kasus Narkotika dan 23 kasus Pidana Umum.b
Yakni berupa Shabu Seberat 1.840,45Gram, Ganja Seberat 59.538,18 Gram, Handphone 60 Unit, Timbangan Digital 6 Unit, 4 pucuk senjata api terdiri dari dua pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk laras pendek, 112 butir peluru jenis AK kaliber 7,62 m, 9 butir peluru jenis Taurus kaliber 38 m, 32 butir peluru jenis FN kaliber 45 m.
Selanjutnya beberapa jenis alat dan bahan kosmetik ilegal, sejumlah senjata tajam, air raksa serta beberapa jenis barang bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti seperti narkotika merupakan upaya kejaksaan negeri bireuen dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba,” ujar Farid Rumdana
Moh. Farid menyebutkan kegiatan tersebut sebagai upaya Kejari Bireuen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan cara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bireuen yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi Barang Bukti perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebagai akhir dari proses Perkara Tindak Pidana tersebut,” pungkasnya (AN)