
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Beberapa hari ini publik Bireuen dihebohkan dengan isu dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk masyarakat miskin yang disalurkan di Dinas Sosial Bireuen pada Tahun 2020 lalu.
Bansos UEP itu diperuntukkan untuk 250 masyarakat miskin yang berbentuk uang yang diterima melalui rekening pribadi masing-masing penerima.
Penerima diwajibkan untuk membelanjakan barang sesuai dengan usulan awal tentunya juga sesuai dengan jumlah uang yang diterima.
Namun yang terjadi dalam realisasinya jauh dari aturan yang ditetapkan, pasalnya Dinas Sosial Bireuen memegang rekening Bank milik penerima.
Kemudian penerima hanya diminta menandatangani slip Bank Kosong, kebutuhan barang dibelikan oleh pihak Dinsos serta tidak sesuai dengan estimasi jumlah uang 2 juta.
“Awalnya dana masuk ke rekening saya, kamudian tim dari Dinas Sosial menarik uang tersebut dengan meminta saya menandatangani slip Bank, setelah itu baru dikasih barang, senilai 1 juta lebih,” ujar salah satu penerima yang tidak ingin disebutkan namanya pada Rabu 13 Juli 2021.
Katanya, mereka meminta saya mengambil barang di toko yang mereka tunjuk berupa 1 sak gula putih, 1 sak tepung, 6 Kg minyak, 2 lempeng telur, 2 Kg kacang tanah
“Kira-kira ada sekitar 1 juta lebih harga barang jika dijumlahkan dengan uang, kita juga heran , setelah uangnya masuk ke rekening mereka mengambil kembali dan barang yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah uang” ungkapnya
Sementara itu kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi, SE. MM, yang dihubungi melalui telepon seluler membantah pengakuan dari sejumlah penerima Bantuan UEP.
“Itu tidak benar, karena secara aturan alokasinya langsung masuk ke rekening penerima, mereka berhak menentukan sendiri dimana membeli barang,” ujar Mulyadi
Mulyadi mengatakan pihak Dinas Sosial tidak melakukan penarikan uang di rekening penerima, mereka menariknya sendiri.
“Kami hanya memastikan penerima bantuan tersebut benar-benar membeli barang, karena itu kewajiban penerima, kita hanya menentukan tempat pembelian barang bantuan tersebut,” lanjut Mulyadi
Saat ini kasus dugaan Korupsi tersebut mulai terbongkar dan terkuak paska ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, 64 orang dari 250 Penerima Bansos UEP Covid19 Tahun 2020 lalu.
“Sampai hari ini, (Kamis 15 Juli 2021, Red) kita sudah memanggil sebanyak 64 orang dari jumlah keseluruhan 250 penerima untuk dimintai keterangan terkait program bantuan UEP Tahun 2020, di Dinas Sosial Bireuen.” Terang Mulyana SH yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Fri Wisdom S Sumbayak.
Ia mengungkapkan, penerima yang sudah diperiksa semuanya mengaku bahwa rekening untuk menerima bantuan tersebut dipegang oleh pihak Dinas Sosial dan barangnya dibeli oleh pihak Dinas.
“Dari pengakuan 64 penerima yang sudah diperiksa mengatakan bahwa rekening dipegang oleh Pihak Dinsos, barang juga dibelanjakan oleh Dinsos, penerima hanya diminta menandatangani slip Bank kosong, seperti pengakuan para penerima yang sudah diperiksa,” ungkap Muliana
Selain itu, Kasi Pidsus tersebut juga mengatakan bahwa sejauh yang sudah dilakukan penyelidikan, ditemukannya unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Dinas Sosial.
“Menurut pengakuan penerima ditemukan unsur Korupsi, karena proses yang dilakukan salah, mulai dari penyitaan Rekening dan barang dibeli oleh Dinsos, serta barang yang diterima estimasinya juga tidak sesuai,” pungkasnya yang dibenarkan oleh Kasi Intel Fri Wisdom. (M. Reza)