Rekanan dan Pengawas Pembangunan Jembatan Pangwa Pidie Jaya Resmi Ditahan

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh menetapkan Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Jembatan tersebut dibangun pasca bencana gempa Pidie Jaya tahun 2016 dibawah Badan penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Tahun anggaran 2017- 2018 sebesar Rp.11.217.385.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Pidie Jaya langsung melakukan penahanan terhadap Ketiga tersangka, yakni, MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (konsultan pengawas), MUR (Direktur PT Trikarya Pratama Consultant)

Ketiga tersangka dijerat kasus Tindak pidana Korupsi, mereka diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Perbuatan para tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.766.589. (Red)