Setubuhi Gadis Dibawah Umur hingga Hamil, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Polres Aceh Timur berhasil menangkap AZ (23) yang melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.

AZ telah melakukan pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi sekira bulan September Tahun 2021, di Desa Teupin Batee.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku merupakan warga ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara.

“Dugaan pemerkosaan ini terungkap saat korban dan ibunya didatangi seorang warga yang memperlihatkan foto seseorang yang tidak menggunakan pakaian. Foto itu merupakan foto korban yang beredar di media sosial,” ujarnya, Senin 7 Februari 2022

Saat itu, ibu korban menanyakan perihal foto viral tersebut kepada anaknya. Sang anak mengakui foto itu dirinya dan yang menyebarkan yakni pelaku.

Kemudian sang ibu menanyakan lagi perihal apa yang telah anaknya lakukan dengan pelaku. Dia mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

“Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada September 2021,” kata Miftahuda.

Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

“Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan,” ucapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Red)