Iklan Lintas Nasional

Simpan Organ Harimau dan Sisik Trenggiling Rp 6,3 Miliar, Dua Pria Aceh Ditangkap

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Seorang pria di Aceh, DA, ditangkap tim gabungan karena diduga menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi senilai Rp 6,3 miliar. Barang bukti yang disita antara lain bagian tubuh rangkong, harimau serta sisik trenggiling.

Dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa 10 November 2020, tim gabungan ‘memamerkan’ 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, serta satu individu terdiri dari kulit dan tulang belulang harimau Sumatera. Tersangka DA tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.

“Tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen-Takengon, Aceh Tengah dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir,” kata Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada seperti dari detik.com.

Penangkapan dilakukan tim gabungan terdiri dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh. Tim awalnya menciduk dua orang pada Selasa 3 Oktober 2020 lalu setelah mendapat informasi terkait adanya perdagangan satwa liar di wilayah Bener Meriah,.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Sementara LH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya satwa dilindungi sehingga masih dalami polisi.

Wahyu mengatakan Polda Aceh bakal memberantas perdagangan satwa dilindungi di Tanah Rencong. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ujar Wahyu. (Red)