
LINTAS NASIONAL – ABDYA, Seorang gadis usia 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya pingsan usai mendapat hukuman cambuk 100 kali.
Wanita berinisial ZV itu dinilai telah terbukti melakukan zinah dengan pasangan non muhrimnya, dicambuk di Lapas kelas II-B Blangpidie, Aceh, Jumat 1 September 2021.
“Dia pingsan setelah mendapatkan hukuman cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, Jumat 1 September 2021.
M. Agung menyebutkan kalau terpidana merupakan warga Kecamatan Babahrot Abdya
ZV dihukum cambuk bersama pasangannya berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan juga mendapat hukuman yang sama yakni dicambuk 100 kali.
Mereka divonis telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
Pasangan itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Red)