LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia Aswani Luwi di Desa Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, dilimpahkan dari Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin 10 Januari 2022 mengatakan pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda,” kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda (IM) melalui SP2HP.
Sebelumnya, kata Kombes Pol Winardy, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara. Kemudian, limpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Sementara itu Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran rumah wartawan.
“Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda,” kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh, Senin 10 Januari 2022
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara di penyidik Polda Aceh, kata Kolonel Arh Sudrajat, Pomdam Iskandar Muda akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada. (Jpn)