LINTAS NASIONAL – MEDAN, Terhitung sejak April hingga Juni 2021, Polda Sumut menyita ratusan kg sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, ratusan kg ganja, dua pucuk senjata api laras panjang.
Dari puluhan orang tersangka, 11 di antaranya merupakan oknum personel kepolisian yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu 30 Juni 2021 pagi disebutkan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam dua bulan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan barang bukti 412.96 kg sabu-sabu.
Kemudian, pil ekstasi sebanyak 54.614 butir dan ganja 674 kg. Polda Sumut juga mengamankan 64 tersangka.
Dijelaskannya, dari 35 kasus narkoba itu, tujuh di antaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu-sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48.418 butir.
“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” ujarnya.
Sedangkan dalam pengungkapan pada 27 April 2021 Medan – Banda Aceh, Polda Sumut mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Kemudian pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.
“Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” ujarnya.
Untuk kasus penemuan 57 kg sabu-sabu tidak bertuan di perairan Tanjungbalai petugas, telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU.
Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.
“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kompas)