15 Kg Sabu Rp15 Miliar Direbus Pakai Air Panas

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Sebanyak 15.116,7 gram atau setara 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, dimusnahkan di Desa Sisumut KM 330/331, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hari Rabu 2 Desember 2020.

15 Kg sabu-sabu senilai Rp15 miliar yang dikemas dalam 15 bungkus plastik warna hijau merek Qing Shang itu dimusnahkan dengan cara direbus pakai air mendidih, lalu dibuang ke dalam lobang kloset.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan LP/1676/XI/RES.4.2/2020 tertanggal 12 Desember 2020. Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua tersangka yang sebelumnya tewas akibat diberi tindakan tegas dan terukur saat hendak diamankan.

Kedua tersangka itu adalah Eka Satria (27 tahun) dan Abdul Fatah (20 tahun). Mereka berdua merupakan warga Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Kedua tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan itu dilakukan sebagai efek Jera terhadap tersangka yang lain dan agar calon tersangka tidak ada yang berani melakukan tindakan yang sama sehingga wilayah kita bisa aman dan bebas dari pelaku kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam kata sambutannya.

Meski sudah menangkap banyak sabu-sabu, Deni mengatakan bahwa wilayah Labuhanbatu masih belum benar-benar bersih dari peredaran narkotika.

“Masih adanya Laporan masyarakat terhadap kami mengenai peredaran narkotika, sehingga itu harus kita tindaklanjuti dan itu tugas kita semua baik masyarakat untuk ikut membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.

Selain AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, pemusnahan sabu-sabu itu juga dihadiri Dandim 0209/LB dan sejumlah pejabat dan pemuka agama di Labuhanbatu. Mereka bergantian memasukkan sabu-sabu itu ke dalam air mendidih. (Red)