LINTAS NASIONAL – SUMSEL, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap mantan anggota DPRD yang menjadi kurir 5 kg sabu.
Tersangka, Saiful Bahri (39) merupakan mantan anggota wakil rakyat di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Saiful ditangkap di sebuah SPBU di Jalintim ruas Palembang – Jambi tepatnya di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Saiful ditangkap bersama dengan dua tersangka lainnya pada Senin 1 Maret 2021.
Penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi terkait ada pengiriman sabu dari Riau menuju Palembang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Palembang-Betung.
“Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang,” kata Kabid Berantas BNNP Sumatera Selatan, Habi Kusno, Rabu 3 Maret 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati lima bungkus plastik warga hijau bertuliskan ‘Guan Win Wang’ yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat lima kilogram. “Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dasbord mobil,” katanya.
Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tersangka Lekat (27 tahun) yang telah menunggu tak jauh dari lokasi, dan Suhaimi (56 tahun), warga Kabupaten PALI yang merupakan pemesan sabu tersebut.
“Tersangka Saiful sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh,” katanya.
Dari pengakuannya, ia nekat menjadi kurir narkoba karena memiliki banyak utang setelah gagal terpilih kembali menjadi anggota Dewan.
“Setiap satu paketnya tersangka diupah Rp20 juta, dan ini merupakan kali keduanya dirinya mengantarkan sabu ke Sumsel,” katanya.
Ketiganya pun kini telah diamankan di kantor BNNP Provinsi Sumsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Inews)