Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional

Bawa Sabu 4 Kg, Warga Bireuen Didor Polisi di Jawa Barat

LINTAS NASIONAL – JAWA BARAT, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat.

Atas pengungkapan itu, aparat turut menghadiahi dua tersangka yang merupakan kurir dan penerimanya dengan tembakan di kakinya. Sebab, kedua tersangka sempat melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Keduanya adalah Lastan Aulia (47) warga Bireuen, Aceh, sebagai kurir dan pengendali gudang. Kemudian Endang Juanda (44) warga Cimahi, Jawa Barat, berperan menyiapkan gudang dan menjual narkoba di Kota Bandung.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi, menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penyelidikan, pihaknya menghadang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) BK 7101 DO yang hendak menuju Jawa Barat, pada 16 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di dekat Pom Bensin Wates, Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Aparat memeriksa Lastan Aulia, yang ternyata membawa dua karung beras 10 kg. Saat diperiksa, ada dua bungkus narkoba di dalam karung tersebut seberat 4,049 kg.

“Setelah itu kami langsung kembangkan ke kurir penerima barang tersebut ke Bandung,” katanya, Selasa, 23 februari 2021.

Tim lainnya bergerak menuju Bandung, Jawa Barat, hingga menangkap Endang Juanda di Kiaracondong, 16 Februari 2021 sore, sekitar pukul 16.30 WIB. “Dari pengakuan, keduanya sudah dua kali membawa sabu dari Aceh menuju Bandung,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya pertama dilakukan pada Agustus 2020. Lastan berujicoba dengan membawa satu kg sabu dengan modus yang sama. Kemudian perbuatan keduanya pada 16 Februari 2021. “Pengiriman kedua ini, Lastan dapat upah Rp60 juta,” katanya.

Barang terlarang tersebut dibeli dari seseorang berinisial TN, warga Aceh. Sementara Endang mengedarkannya di Bandung. “TN masih kami buru,” katanya.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Lampung, Kombes Totok Lisdiarto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melakukan mencari keberadaan TN. “Kami koordinasi dengan pusat, untuk TPPU,” katanya.

Dalam penangkapan itu, BNNP menyita 4 unit ponsel, dua karung beras, satu unit motor milik Endang dan uang tunai Rp1,25 juta.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (lampost)