Berkas Tersangka Lakalantas Selebgram Cut Bull Dilimpahkan ke Jaksa

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau dikenal dengan nama Cut Bull ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Penyidik Sat Lantas Polresta Banda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banda Aceh pada Kamis 5 Agustus 2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tersangka Cut Bul, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa kendaraan terlibat kecelakaan yakni mobil Civic bernopol BL 1 CB dan motor Xeon bernopol BL 6671 JP beserta surat-surat dan rekaman CCTV.

Cut Bul diancam dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, Cut Bul terlibat kecelakaan sekitar sebulan lalu yang menyebabka seorang warga meninggal dunia. (M. Reza)