Daerah  

Cegah Covid19, Polsek Sungai Kakap Gencar Sosialisasi SE Bupati Kubu Raya

LINTAS NASIONAL – KUBU RAYA, Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polsek Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat hencar melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan cara melakukan patroli Public Address.

Personil Polsek menyampaikan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) sekaligus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah hukum Sungai Kakap.

Regu 4 (empat) KRYD Polsek Sungai Kakap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH bersama sejumlah personil dan anggota Pol PP setempat menggelar patroli KRYD public address di sejumlah Cafe, warkop, minimarket dan Rumah makan
Sabtu 10 Juli 2021 mulai Pukul 16.00 Wib

Tempat menjadi sasaran public address kali ini diantaranya adalah Cafe Al Capone, Cafe Venie, Cafe Axcel, Cafe one, Cafe Muara Kakap, Indomaret dan Alfamart.

Petugas mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya tentang Jam operasional kegiatan Pusat Perbelanjaan/Mall/ Pusat Perdagangan dan kegiatan makan/minum Ditempat umum pada masa PPKM Mikro

Yakni pembatasan jam operasional cafe, warkop, Minimarket dan restoran sampai pukul 17.00 wib atau jam 5 Sore, petugas meminta pemilik usaha untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Kubu Raya dan segera menutup tempat usahanya guna mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan hal itu dilakukan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Kita rutin melakukan KRYD dengan melakukan Patroli Public Address dengan sasaran tempat tempat kerumunan seperti cafe dan warkop serta minimarket maupun pertokoan yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Kakap guna memberikan imbauan Prokes kepada masyarakat,” ujar Iptu Suyitno

Selain memberikan imbauan Prokes kepada warga, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik tempat usaha untuk dapat bekerjasama dengan mematuhi surat edaran Bupati Kubu Raya tentang pembatasan jam operasional sampai jam 17.00 wib guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Setelah diberikan imbauan, akhirnya pemilik usaha menutup tempat usahanya sesuai yang kami berikan,” lanjut Iptu Suyitno

Ada empat regu yang yang diturunkan yaitu di Desa Sungai Rengas, Desa Sungai Kakap dan 2 regu di wilayah Desa Pal sembilan, bertujuan untuk melindungi masyarakat terhindar dari Covid-19 .

“Kami berharap pengusaha Rumah Makan, warkop, minimarket untuk mematuhinya demi mengantisipasi lonjakan Covid-19, diharapkan warga dapat memahami dan sadar untuk menjalankan protokol kesehatan PPKM Berskala Mikro agar kita semua terhindar dari Covid-19,” pungkas Iptu Suyitno

Selain itu di hari yang sama Regu 2 (Dua) dari 4 (empat) regu KRYD yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Sungai Kakap Ipda Muhammad Saleh bersama enam anggota lainnnya, Satpol PP dan Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas setempat juga melakukan kegiatan Patroli Public Address di jalan Raya Sungai Kakap Desa Pal Sembilan Sungai Kakap.

Petugas gabungan Regu 2 KRYD mendatangi beberapa tempat diantaranya Cafe Sultan, Futsal Palapa, Cafe Sinar Coffee, Cafe Agro Inovasi, Cafe Yo Man, Cafe Abang, Cafe Seven Three, Cafe Teras, Alfamart, toko Baju 35, Toko Ajian, Toko Selera Anda, Indomaret, dan Lamongan Cakmul.

Petugas juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya nomor: 451/ 1347/Kesra tanggal 9 Juli 2021 Tentang Jam Operasional Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan/Mall/ Pusat Perdagangan dan kegiatan Makan/minum ditempat umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

“Kita mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan Adaptasi kebiasaan Baru 5M yaitu memakai masker,Mencuci tangan pada air yang mengalir dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah,” tegas IPDA Muhammad Saleh (Gunawan)