Densus 88 Tangkap Dua Teroris di Langsa Aceh

LINTAS NASIONAL – LANGSA, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris di Kota Langsa, Aceh. Pengkapan itu dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis ke awak media, Jumat 22 Janiari 2021.

Winardy menjelaskan, Densus 88 awalnya menangkap SB alias AF di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. SB alias AF disebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menambahkan, berikutnya Densus 88 mengamankan MY di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. MY disebut berprofesi sebagai nelayan.

“Berdasarkan Undang-Undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” kata Winardy.

“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror,” lanjutnya. (Red)