LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berhasil mengamankan Saipundi terpidana tindak pidana pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Saipundi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada pukul 11.00 WIB pada Selasa 23 Februari 2022 setelah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya.
Saipundi merupakan terpidana tindak pidana Pencurian yang terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor :720 K/PID/2018 tanggal 24 September 2018 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan. (Red)