LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Mati 6 Terdakwa dan 1 Terdakwa Penjara Seumur Hidup kasus 350 Sabu dalam persidangan yang digelar pada Selasa 16 November 2021.
Persidangan pembacaan tuntutan terhadap 7 terdakwa kasus sabu 350 Kg yang ditangkap di kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Bireuen, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu digelar di Pengadilan Negeri Bireuen.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosnainah, SH MH dan Mukhtaruddin, SH, sementara Hakim anggota terdiri dari Luthfan Hadi Darus, SH, Afan Firdaus, SH dan Hadi Darus, SH.
Keenam Tersangka yang dituntut mati yakni, Nurman Alias Abu, Kamaruddin alias Apalod, Edy Saputra, Agus Salim, Muhammad Anwar dan Murdani alias Dani.
Keenam tersangka tersebut bertindak sebagai perantara, mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara 1 Terdakwa lainnya Faisal Abdullah yang juga berperan sebagai perantara dituntut seumur hidup.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Lili Suparli, SH, MH dan Maulijar, SHI, SH, MH dihadapan para Majelis Hakim.
Ketujuh terdakwa akan mengajukan nota pembelaan tertulis terhadap tuntutan JPU, sidang lanjutan akan digelar pada hari jumat 19 November 2021 dengan agenda pembacaan pledoi
Persidangan yang digelar secara Teleconference di back up oleh tim Intelijen Kejari Bireuen dan turut diamankan oleh pihak keamanan dari Kepolisian.
Sebelumnya pada Senin 25 Oktober 2021, JPU juga menuntut Tiga Terdakwa lainnya di kasus yang sama yakni SB, MRM dan Pon Puntong dengan hukuman 20 Tahun penjara
Seperti diketahui satu boat nelayan tanpa awak berisi sabu-sabu terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Bireuen, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Sabu-sabu yang saat ditemukan jumlahnya diperkirakan mencapai 350 kilogram (Kg), Tim Polda Aceh bersama Polres Bireuen berhasil menangkap 14 Tersangka secara terpisah. (M. Reza)