LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang dikelola dan disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen kepada 250 penerima pada tahun anggaran 2020 harus diselidiki secara transparan dan profesional oleh pihak Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Penyelidikan itu mesti dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan secara teknis dalam penyaluran bantuan UEP tersebut kepada masyarakat penerima,” kata Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH saat dimintai tanggapannya terkait kasus bantuan UEP Bireuen pada Minggu 18 Juli 2021.
Apa yang dilakukan oleh oknum Dinsos Bireuen tidak dapat ditolerir jika memang terjadinya unsur korupsi dengan modus operandi permainan harga barang dengan toko tertentu dan manipulasi administrasi pertanggungjawaban berupa kwitansi/bon barang diluar pengetahuan penerima.
“Ini menarik untuk diselidiki secara mendalam oleh teman-teman dari Kejari Bireuen supaya kasusnya terang benderang, boleh saja Pejabat Dinsos berkelit dan membantah tetapi proses hukum harus dikedepankan agar dapat terungkap unsur kesalahan dan pelanggaran yang dilanggar. Pejabat Dinsos Bireuen jangan setelah lempar batu lalu sembunyi tangan, kami dukung Kejari Bireuen untuk melakukan proses hukum terhadap kasus UEP tersebut,” lanjut Auzir Fahlevi yang juga berprofesi sebagai pengacara.
GeMPAR juga menegaskan akan mengawal proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen.
“Menurut informasi Kejari Bireuen sedang melakukan penyelidikan terhadap para penerima Bansos UEP di sejumlah Kecamatan, kita minta kasus tersebut agar diusut hingga tuntas,” (Red/Reza)