LINTAS NASIONAL – LANGSA, Satres Narkoba Polres Langsa mengamankan dua Pelaku Pengedar Narkoba ZK (22) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (18) warga Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat pada Kamis 11 November 2021
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan Tiga paket Sabu seberat 4,29 Gram.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan pelaku diamankan pada Hari Selasa tanggal 09 November 2021 pukul 18.30 Wib.
“Kedua pelaku ini ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai Sepeda motor,” kata Kasat
Pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku kemudian ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga 3 Juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (M. Reza)