Jual Chip Higgs Domino, Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi

LINTAS NASIONAL – ABDYA, SI (42) warga Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus Satreskrim Polres setempat karena kedapatan melakukan transaksi jual beli chip higgs domino atau judi online.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag OPS Kompol Masril dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis 16 September 2021 mengatakan, pelaku ditangkap Rabu malam tanggal (15/9/2021), sekitar pukul 23.00 Wib.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa seputaran Desa Seunaloh Kecamatan Blangpidie, tepatnya di sebuah bengkel yang sering di jadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni melakukan transaksi jual-beli chip game hinggs domino yang kini marak dimainkan warga,” ujarnya.

Mendapat informasi itu, kata masril, personil Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP. Setiba di TKP sekira pukul 23.00 Wib, personil langsung mengamankan tersangka yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi chip hinggs domino.

“Kini pelaku sudah kita tangkap untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku kita juga mengamankan uang senilai Rp. 1.373.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 20 Jo dan Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat atau perkara Jarimah Maisir atau Jinayat.

“Pelaku tidak akan kita lakukan penahanan di Mapolres, akan tetapi dia menjadi tahanan rumah yang yang setiap hari wajib lapor”, pungkasnya. (Ahlul Zikri)