Kajati Aceh Kembali Amankan Buronan Tindak Pidana Narkotika

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mengamankan Khairil terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khairil menyerahkan diri kepada tim Tabur Kejaksaan di sekitaran jalan Mr. Moh. Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh pada Selasa 26 Januari 2021 pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya tim Tabur telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 2 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Timur.

Khairil merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Atas perbuatannya Khairil telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 1 Milyar rupiah subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (Red)