Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Kasus Selebgram Aceh Herlin Kenza Dilimpahkan ke Pengadilan

 

IG pribadi Herlin Kenza

LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Lhokseumwe melimpahkan kasus selebgram Aceh Herlin Kenza dan Owner Toko Wulan Kokula, Koko ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin 25 Oktober 2021.

Herlin Kenza dan Owner Toko Grosir Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe Koko merupakan tersangka kasus kerumunan orang yang melanggar Protocol Kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada saat promosi/endorse produk sebuah toko grosir di Pasar Inpres Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan menjadi viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy mengatakan, polisi mengantongi bukti keduanya melanggar kekarantinaan kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes),” ujar Winardy dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Para Tersangka didakwa dengan Dakwaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M. Reza)