Kejari Pidie Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

LINTAS NASIONAL – PIDIE JAYA, Jaksa Kejari Pidie Jaya terima penyerahan uang pengganti dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa Tahun 2018 sebesar Rp.70 Juta.

Uang tersebut diterima dari terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan, S.H dan M. Nasir, S.HI., M.H. ke tim JPU Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Senin 30 Agustus 2021.

Sebelumnya terdakwa Mahlizar Bin Arrahman juga telah melakukan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti tindak pidana korupsi sejumlah Rp.150 Juta sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan terdakwa senilai Rp.220 juta

Uang tersebut disimpan di Rekening titipan kejari Pidie Jaya dan selanjutnya sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa Pidie Jaya dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 417.272.741,00

Dalam hal ini Kejari Pidie Jaya berhasil melakukan pemulihan Keuangan Negara/Daerah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa.

Mahlizar merupakan Direktur perusahaan PT. Zarnita Abadi Yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa namun dalam kenyataannya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sebagai mana terdapat di dalam surat perjanjian kerja (kontrak).

Atas perbuatannya terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Banda aceh dan sampai pada tahap pembuktian/pemeriksaan saksi-saksi. (M. Reza)