LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Aparat keamanan menangkap satu kapal pesir berbendera Rusia yang membawa 18 orang awak di perairan Aceh Besar, Senin 8 Februari 2021. Kapal asing bernama La Datcha George Town diamankan karena masuk ke perairan Indonesia tanpa izin.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan kapal ini melibatkan tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan Badan Intelijen Negara.
“Kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew dari Maladewa menuju Singapore,” kata Winardy.
Dia menjelaskan, identitas kapal asing itu merupakan dari Perusahaan Kapal Damen Shipyards, Tipe Kapal Commercial Vessel, Nomor pembuatan: 144 IN 2020 George Town, Nomor Seri Kapal: 749575, Panjang: 76.98, Tinggi: 14.00, dan Lebar: 6.55. (Red)