LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kasus pinjaman online yang membuat masyarakat terjebak dalam proses hutang / mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Ketua Umum MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakkil Alallah, menyatakan bahwa hukum pinjaman online ilegal ini adalah haram dan dosa besar, lantaran adanya unsur penipuan di dalamnya.
“Tidak sedikit orang yang terpaksa melakukan pinjaman online ilegal ini, justru merugi bukannya untung. Karena bunga yang dikenakan sangatlah tinggi,” ujarnya usai menghadiri rapat evaluasi kinerja MUI di Surabaya.
Sementara itu, terkait uang yang didapatkan dari hasil pinjaman online ilegal ini, tidaklah berkah. Karena dalam akad pinjamnya sudah menyalahi aturan yang ada, bahkan juga tak dibenarkan oleh undang undang yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjaman itu, yang rugi iya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek puluhan kantor pinjol ilegal di seluruh Indonesia. (Okezone)