
LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 60 kilogram dan dua pucuk senjata api, salah satunya laras panjang jenis AK 47, pada Selasa pagi 15 juni 2021.
Tidak hanya itu, tim dari Poldasu itu juga berhasil mengamankan dua tersangka MU dan ZU.
Penangkapan terhadap tersangka dan temuan barang bukti sabu serta Senpi AK 47 itu dilakukan di rumah salah satu tersangka di Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Keuchik Matang Peulawi Barmawi yang dikonfirmasi awak media membenarkan salah satu senjata api yang ditemukan itu berjenis AK 47. Sementara barang bukti sabu-sabu itu disimpan di dalam tiga karung plastik warna putih putih.
“ZU memang warga gampong kami Sedangkan MU sebelumnya juga merupakan warga gampong kami. Namun karena sudah kawin, dia menetap bersama istrinya di Gampong lain yaitu Tanah Rata, Kecamatan Peurelak, profesi dia sepanjang pengetahuan kami adalah pekerja tambak,” jelas Barmawi.
Menurut Barmawi kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa oleh Tim Polda Sumut.
“Awalnya Tim Poldasu menangkap tersangka MU,baru kemudian menangkap ZU. sedangkan untuk barang bukti sabu yang diperkirakan mencapai 60 kilogram dan dua pucuk senjata api itu diamankan dari rumah tersangka, ZU,” pungkas Keuchik Barmawi.
Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang ditanyai seputar kejadian penangkapan dan penanganan kasus tersebut oleh Pihak Polda Sumut memilih enggan mengomentari karena bukan ranah pihaknya.
“Kita sekedar monitor aja bang, selebihnya urusan mereka (Poldasu),” ujar salah satu anggota dari Satresnarkoba Aceh Timur.(Red)