Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Sempat Kabur, Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap di Banda Aceh

LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Sempat Kabur, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Aceh Besar akhirnya menangkap Ayah Pemerkosa Anak kandung Asal Lhoknga di Banda Aceh pada Kamis 24 Juni 2021.

Tersangka Muhammad Akbar (33) terpidana pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar sempat melarikan diri setelah divonis 200 bulan penjara.

Dia diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Petugas pun langsung mambawa Muhammad Akbar ke Rutan Kelas IIB Jantho untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Sebelumnya terpidana Muhammad Akbar Bin Jasli diputus bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh yang kemudian Jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya membatalkan vonis Mahkamah Syar’iah Aceh dan memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.

Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (AN)