Sepmor Hilang di Parkiran RSUD Fauziah Bireuen, Korban Tuntut Ganti Rugi

Lokasi diparkirnya Sepmor milik Merry Maulina yang dibawa Kabur Pencuri pada Rabu 25 Agustus 2021 (IST)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha NMAX warna Biru tahun 2021 hilang di Perparkiran Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen pada Rabu 25 Agustus 2021 malam.

Sepmor tersebut merupakan milik dari Mery Maulina yang merupakan tenaga Kontrak bertugas di ruang Pinere RSUD setempat, menurut pengakuannya ia mengetahui keretanya hilang pada Pukul 20.00 Wib.

Menurut pengakuan korban, ia piket pada Rabu 25 Agustus 2021 mulai dari Jam 14.00 Wib memarkirkan kereta di depan ATM RSUD Fauziah, namun pada Pukul 17. WIB petugas parkir memindahkannya ke teras Unit Hemodialisis.

“Karena petugas jaga Parkir mau pulang, kereta saya dimasukkan ke teras (samping ATM RSUD), Pukul 17. 30 WIB Sepmor masih ada, namun saat saya mau pulang (Pukul 20.00 Wib) Honda sudah hilang,” ungkapnya

Dirinya telah memberitahukan kejadian itu kepada Dirut RS dr. Amir Addani, namun ia meminta waktu untuk mengecek CCTV dan sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu ke pengelola parkir.

Korban juga telah melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Bireuen pada Kamis 26 Agustus 2021 yang diterima oleh kepala SPKT Polres Bireuen IPDA Ahmad Sabirin.

Merry menegaskan akan meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola Parkir di RSUD, jika dalam Dua hari ini pengelola tidak bertanggung jawab maka ia akan melaporkannya pengelola ke kepolisian.

“Pengelola parkir harus bertanggungjawab, sebagai tenaga kontrak, setiap piket kita memarkirkan kendaraan ditempat khusus, namun sangat disayangkan atas kejadian ini,” ungkapnya

Dikutip dari hukum online Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Namun jika kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

Jadi, jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi ke pengelola parkiran. (M. Reza)