LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung oleh berhasil menangkap buronan terpidana Korupsi Dana Desa di rumah persembunyian Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe pada Kamis 29 Juli 2021
Mustaqim Bin Abdullah Nur merupakan tersangka korupsi dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun anggaran 2017 berhasil ditangkap Kejari Lhokseumawe dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan diback up komunitas intelijen berhasil menangkap
DPO Mustaqim Bin Abdullah Nur berdasarkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020 dengan amar putusan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Mustqim telah dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (Enam) bulan.
Selama ini Mustaqim melarikan diri ke negeri jiran Malaysia dan baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe, setelah mendapatkan informasi Tim Tabur langsung melakukan Pengintaian untuk dilakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, DPO Mustaqim langsung diserahkan kepada Kasi Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Tes PCR dan kemudian pukul 17.30 Wib langsung dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe. (Red)