Terkait Korupsi Desa Alue Buket Aceh Utara, Jaksa Periksa 4 Saksi

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri memeriksa sebanyak 4 (empat) orang dari Unsur Desa, Dinas DPMGPKB dan DPKSD Kabupaten Aceh Utara serta DPKAD Kabupaten Aceh Utara pada Kamis 6 Mei 2021.

Mereka diperiksa terkait dengan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Alue Buket Kecamatan Lhokseukon Aceh Utara Tahun 2017 pada sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

Saksi yang diperiksa antara lain, LH selaku Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, SR Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD)

Selanjutnya, MH selaku Seksetaris Desa pada Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Tahun 2017, IK Kepala Urusan Pembangunan pada Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Tahun 2017.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Naiknya perkara Tipikor tersebut ke Pengadilan merupakan bentuk supporting data dari bidang Intelijen ke bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang menemukan peristiwa Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dilakukan penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Untuk mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan di Pengadilan Terdakwa didampingi oleh 5 (lima) orang Penasihat hukum An. Muzakkir, SH, dkk. (Red)